Denda sebesar €561 juta (sekitar 7 trilliun rupiah) dijatuhkan European Commission (EU)
kepada Microsoft karena telah melanggar perjanjian anti-monopoli dengan
EU pada Desember 2009 yang isinya secara garis besar mewajibkan
Microsoft menyediakan 10 pilihan internet browser saat user pertama kali
menginstall OS Windows.
Sebenarnya Microsoft sudah melakukannya di tahun 2010 untuk Windows 7, tapi sayangnya saat Windows 7 Sp1 rilis tahun 2011, Microsoft melanggar perjanjian dengan tidak
menyertakan opsi bagi user dan secara default langsung menginstall
Internet Explorer 9.
Pihak Microsoft berkilah pelanggaran
terjadi karena ada kesalahan teknis, namun begitu mereka menerima
hukuman denda dan mengisyaratkan akan membayarnya. Dan walaupun dendanya
terbilang sangat besar, Microsoft pantas merasa sedikit beruntung
karena denda yang harus dibayar “hanyalah” sebesar 2% (dari maksimum
10%) total keuntungan tahun berjalan.
Sebagai
informasi akar permasalahan bermula di tahun 1999 saat Microsoft
membundling Internet Explorer kedalam OS Windows yang langsung membuat
IE menjadi market leader dan membuat browser lain seperti Netscape tidak
dapat bersaing dengan fair sehingga EU / komisi Eropa harus turun tangan.
Andai saja Microsoft mau bersabar mereka
seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang karena saat perjanjian
berakhir di tahun 2014 mereka sudah bebas menginstall IE secara default
di Windows.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Berkomentar dengan bahasa yang sopan .
Terima Kasih ^_^
Bagi yang ingin COPAS untuk di Blog kalian silakan sertakan alamat Blog ini :)